Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pengecekan Perangkat Kesisteman Layanan Keimigrasian di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Sumbawa, Jumat (21/01/2021) pagi.
Kakanim Imigrasi Sumbawa Pungki Handoyo., mengatakan, pemerikasaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Pembahasan Penyelesaian Perangkat Kesisteman Layanan Keimigrasian oleh BP2MI, guna memastikan semua perangkat pelayanan yang ada dalam kondisi baik.
Dijelaskan, Tim Pemeriksa terdiri dari 2 orang JFT Analis Keimigrasian pada seksi Tikkim dan 1 orang operator BMN pada seksi Tata Usaha.
Adapun hasil dari pengecekannya lanjut Pungki, sebagian besar dalam kondisi baik, hasil dari pengecekan ini selanjutnya akan menjadi bahan laporan rencana alih status Barang Milik Negara (BMN).
Lebih lanjut dijelaskan, Kanim Sumbawa Besar sendiri memiliki LTSP yang terletak di Jalan Garuda dan melayani permohonan paspor bagi PMI yang akan berangkat ke luar negeri.
Jenis permohonan yang dilayani adalah permohonan baru dengan biaya PNBP sebesar Rp. 0, ini tidak berlaku untuk jenis permohonan penggantian habis masa berlaku, halaman penuh, paspor rusak dan paspor hilang.
Perlu diketahui, saat ini Barang Milik Negara yang ada di LTSP Sumbawa masih tercatat sebagai aset BP2MI yang akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dalam waktu dekat. (KS)