Bagong Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Date:

Mataram, Kabarsumbawa.com – Terduga tindak pidana narkotika berinisial H alias Bagong warga Kelurahan Sedau, Kecamatan Narmada, ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Mataram, Rabu (19/01/2022) kemarin.

Bagong yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) ini, ditangkap dipinggir jalan raya Suranadi Desa Suranadi, Kecamatan, Narmada, Lombok Barat.

Baca juga:  Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.IK., membenarkan. Dijelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, Bagong berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, tim menyita barang bukti berupa 1 poker sabu, hp, dan sepeda motor. Bagong kemudian diamankan ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga:  Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Atas perbuatan terduga H Als BAGONG tersebut dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...