Mataram, Kabarsumbawa.com – Terduga tindak pidana narkotika berinisial H alias Bagong warga Kelurahan Sedau, Kecamatan Narmada, ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Mataram, Rabu (19/01/2022) kemarin.
Bagong yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) ini, ditangkap dipinggir jalan raya Suranadi Desa Suranadi, Kecamatan, Narmada, Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.IK., membenarkan. Dijelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, Bagong berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, tim menyita barang bukti berupa 1 poker sabu, hp, dan sepeda motor. Bagong kemudian diamankan ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatan terduga H Als BAGONG tersebut dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara. (KS)