Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pertanian (Distan) telah mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi kepada Pemerintah Pusat melalui sitem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat ini, penetapan kuota pupuk subsidi untuk Kabupaten Sumbawa tahun 2022 masih menunggu Surat Keputusan (SK) di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Sumbawa melalui Kepala Bidang Sarana Ruslan, SP, didampingi Nuraini, SP Staf Seksi Pupuk Pestisida dan Alsintan, kepada wartawan, Kamis (23/12/2021) di ruang kerjanya.
“Kalau untuk 2022 kita masih menunggu SK dari Provinsi. Nanti Januari 2022 baru keluar SK untuk alokasi pupuk 2022. Kalau usulan kita berdasarkan E-RDKK, itu sudah usulan ke pusat,” ungkapnya.
Adapun usulan yang disampaikan melalui e-RDKK tersebut meliputi Urea 62.226.669 kg, NPK 71.390.680 kg, Organik 106.427.141 kg, Pupuk Organik Cair 398.941 liter, dan SP36 618.476 kg. Jumlah tersebut berdasarkan, luas tanam 265.624,54 hektare, dengan total penerima 98.793 NIK.
“RDKK disusun bulan Oktober kemarin, berakhir 31 Oktober kemudian ditutup. Kemudian ada buka kemarin selama lima hari di bulan November. Sekarang sedang dalam proses cetak RDKK 2022,” pungkasnya.
Sementara untuk kebutuhan per hekternya tambahnya, masih menunggu petunjuk BPTP. “Masing-masing kecamatan itu beda rekom. Saya kasih contoh untuk tahun 2021. Untuk rekom padi di lahan sawah per hektare untuk NPK 200 kg, kemudian urea 100 dan ZA 100 kg itu khusus Kecamatan Lunyuk. Tapi di Kecamatan lain seperti Orong Telu, NPK sama 200 kg per hektare, tapi urea 50 kg. Kemudian ZA 50 kg,” tandasnya. (KS/aly)