Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penatapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sumbawa Tahun 2021 akan segera dibahas. Saat ini masih menunggu penetapan UMP oleh Pemerintah Provinsi NTB.
“”Insya Allah, masalah itu, kita bahas bulan November ini juga. Masih menunggu penetapan UMP NTB,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr Budi Prasetiyo, SSos, MAP, kepada wartawan belum lama ini.
Dijelaskan, Jika nantinya UMP NTB sudah ditetapkan, maka pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten, langsung bekerja membahas penetapan UMK. Meski demikian, pihaknya sudah merilis beberapa indikator yang bakal dijadikan sebagai acuan dalam penetapan UMK nantinya. Mulai dari laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah, termasuk juga kebutuhan hidup layak.
“Indikatornya sudah kita siapkan. Itu nantinya akan jadi rujukan menentukan UMK,” terangnya.
Apakah ada kenaikan nominal dalam UMK 2022 nantinya, Budi, mengaku belum bisa memastikannya. Ia hanya berharap, pandemi segera berlalu agar masyarakat dapat segera meningkatkan kembali ekonomi hidupnya. (KS/aly)