Jualan Sabu, Tukang Martabak Digiring Polisi

Date:

Mataram, kabarsumbawa.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali gerebek salah satu rumah di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan nDasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, pada Rabu (17/11).

 

Sekitar pukul 21.00, Tim berhasil mengamankan 7 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, salah satunya pemilik rumah berinisial RN (41).

 

“RN adalah seorang penjual martabak. Selain itu, RN juga menjual Sabhu dan memfungsikan rumahnya sebagai tempat mengkonsumsi Shabu bagi para pembeli,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. saat dikonfirmasi pada Jumat (18/11).

Baca juga:  Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina

 

Saat penggerebekan, Antek-antek RN juga turut diboyong Tim Sat Res Narkoba. Mereka adalah MS (49), MR (47), MO (30), RI (17), MH (46), dan AH (24).

“Yang 6 orang ditangkap bersamaan bersama RN adalah anak buah atau kurir yg membantu RN menjual Sabhu,” kata Yogi.

Baca juga:  Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

 

Ia menuturkan, ketika Polisi datang ke lokasi, RN dan antek-anteknya sempat memprovokasi warga dengan meneriaki Polisi sebagai maling.

 

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan Shabu dengan berat bruto 2,2 gram bersama sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan,” ujarnya.

 

Ketujuh terduga pelaku masih diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...

Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar...