Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Status PPKM (Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Kabupaten Sumbawa diturunkan satu level. Jika sebelumnya berstatus level 3, kini menjadi level 2.
Penetapan PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentan PPKM Level 3, 2, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Di dalam instruksi tersebut kita sudah berada di level 2 dari sebelumnya level 3. Alhamudlillah karena cakupan vaksin kita sudah diatas 40 persen. Hal itu menjadi ketentuan persyaratan untuk bisa ke level 2,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Drs. H. Hasan Basri, MM., Selasa (09/11/2021) di ruang kerjanya.
Saat ini kata Sekda, Pemda tengah fokus meningkatkan capaian vaksin dosis kedua. Termasuk mengejar target capaian 70 persen vaksinasi dosis pertama hingga akhir Desember mendatang.
Terhadap hal ini, Pemda telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas strategi percepatan vaksinasi. Salah satu strategi yang akan lakukan adalah mengoptimalkan tenaga vaksinator yang ada di Kecamatan dan Kabupaten.
“Sekarang sudah ada 53 tim vaksinator. Dulu hanya 25 sekarang 53. Inilah yang akan diperbantukan di Desa dan kecamatan yang ada percepatan palaksanaan vaksinnya,” jelasnya.
Sementara untuk ketersediaan vaksin kata Sekda, setiap minggu di kirim dari Provinsi. “Kita terima vaksin setiap minggu. Semoga seterusnya lancar, sehingga kita bisa kejar 70 persen dalam rangka pembentukan hard imunity pada Desember mendatang,” tukasnya.
Meski Sumbawa kini berstatus PPKM Level 2, Sekda menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta suntik vaksin. “Kita tidak boleh abai, selalu prokes dan harus divaksin,” pungkasnya. (KS/aly)