Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Sumbawa agar tidak menolak untuk divaksin. Jika menolak, sanksinya Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersangkutan akan ditunda.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati saat memimpin rapat koordinasi Percepatan Vaksinasi Covid-19 bersama Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (08/11/2021) pagi.
“Kita akan segera keluarkan Surat Edaran sebagai dasar pemberlakuan sanksi penundaan pembayaran TPP bulan Desember 2021 dan seterusnya bagi ASN yang tidak mau divaksin,” tegas Bupati.
Meskipun demikian, sanksi ini tidak berlaku bagi ASN yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk menerima vaksin. Yang harus dibuktikan melalui pernyataan medis secara resmi.
Dikatakan Bupati, sikap tegasnya tersebut dilakukan guna mempercepat pembentukan herd immunity di Kabupaten Sumbawa. Karena sejauh ini data capaian vaksinasi masih tergolong rendah. Selain itu, pressure terhadap ASN ini juga karena ASN merupakan ujung tombak pemerintah sehingga harus menjadi contoh bagi masyarakat. (KS/aly)