Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa melakukan pengerebakan sebuah rumah di Desa Kalimango, Kecamatan Alas. Rumah milik AH tersebut diduga kuat kerap dijadikan tempat pesta nerkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, membenarkan. Dikatakan, pengerebekan dilakukan, Kamis (28/10/2021) sore kemarin.
Sebanyak, 6 orang diamankan saat penggerebakan tersebut. Ke enam orang yang diamankan tersebut masih-masing berinsial AH, AR, SD, Adi, AF dan DW warga Kecamatan Alas.
Dijelaskan, pengerebakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Bahwa, di lokasi kerap dijadikan tepat pesta narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim dipimpin oleh Kasat Narkoba melakukan pengerebakan di TKP.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti dua poket shabu seberat 1,21 gram dan 0,39 gram, pipa kaca, bong, dan HP,” ungkapnya.
Untuk para terduga ini, polisi menjeratnya pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ksa/aly)