Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tujuh jabatan pimpinan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Sumbawa, yang lowong segera dilelang. Menyusul, telah mendapatkan izin membuka seleksi pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Izinnya sudah kita terima hari Selasa kemarin dari KASN,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa – Drs. H. Hasan Basri MM kepada wartawan, Kamis (30/09/2021) kemarin.
Usai diterimanya izin KASN ini, kata Sekda, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama sejumlah pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, membahas mengenai pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi dan hal lainnya.
Haji Bas menjelaskan, sesuai aturan dalam perpindahan ASN dan pengisian untuk JPT, Pemerintah Daerah memang harus mengantongi izin KASN. Kemudian, jika Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum genap menjabat selama 6 bulan, maka juga harus memiliki izin dari Mendagri.
“Setelah 6 bulan, maka tidak perlu izin dari Mendagri. Cukup izin dari KASN saja. Genap 6 bulan pemerintahan ini berjalan pada 26 Oktober mendatang. Sehingga jika 27 Oktober pelantikan, maka tidak perlu ada izin dari Mendagri. Karena sudah lewat 6 bulan,” jelas Sekda.
Adapun yang dapat mengikuti seleksi terbuka JPT ini yaitu pejabat administrator eselon 3A dan 3B. Kemudian fungsional jenjang madya ke atas dan utama. Untuk eselon 3B minimal dijabat sudah 2 tahun.
“Silahkan nanti yang memenuhi syarat ikut. Jangan takut bersaing. Karena sistem pengisian adalah sistem merit. Artinya, menempatkan orang sesuai kompetensi, tidak bisa dibedakan karena umur, jenis kelamin, ras. Semua bisa,” pungkas Sekda.
Dikatahui, tujuh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Sumbawa yang masih lowong. Yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dikes).
Kemudian, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag), Dinas Pertanian (Distan) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). (KS/aly)