Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Ratusan botol Minuman Keras (Miras) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, Selasa (28/09/2021) pagi.
Miras jenis Bir dan Arak tersebut disita dari tiga orang pemilik di wilayah Desa Labuhan Badas, Kecamatan Labuhan Badas.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si., menyebutkan, jumlah miras yang berhasil disitu sebanyak 189 botol. Rinciannya, 134 botol Bir dan 55 botol Arak. Selain itu, jiga diamankan 14 ceriken kosong bekas miras, dan 1 selang hisap. Adapun ketiga pemilik yakni INS (49), IGS (29) dan NKS (34) warga Desa Labuhan Badas.
“Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di lokasi tersebut banyak penjual miras. Kami kemudian menindaklanjuti, dan benar menemukan hal tersebut,” ujarnya.
Terhasap ratusan botol miras tersebut sambung Kasat, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan memanggil pemilik miras untuk diproses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan melanggar Perda nomor 7 tahun 2015 tentang peredaran minuman keras. Kami akan proses langsung, PPNS kami yang akan proses,” pungkasnya. (KS/aly)