Lombok Utara, Kabarsumbawa.com – Seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial HM diringkus Tim Satres Narkoba Polres Lombok Utara.
HM dirungkus di rumahnya, di Desa Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Sabtu (25/09/2021) sekitar pukul 22.00 wita kemarin.
Dari tangannya, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, sabu dengan berat bruto 2,25 gram, uang tunai Rp.1.293.000 yang diduga hasil jualan, serta 2 buah pipa kaca sebagai alat pengisap.
“Benar, kami telah menangkap HM di rumahnya tadi malam, karena terbukti dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti jenis kristal yang kami duga sabu serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan” kata Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya satriansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Surya Irawan SH.
Dijelaskan, penangkan HM berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dapat dipastikan, tim melakukan pengerebekan di rumah terduga pelaku. HM berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Setelah melakukan penyelidikan tim langsung menangkap terduga, serta melakukan penggeledahan. Telah kami amankan sebagai Barang Bukti tindak pidananya dan telah kami amankan bersama terduga di Mapolres,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (KS)