Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa dari sektor pajak semulanya direncanakan Rp. 38.415.000.000., berubah menjadi Rp 37.813.000.000. Jumlah tersebut berkurang sebesar 1,57 persen.
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa menyangkan hal tersebut. Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah untuk mencermati kembali faktor apa saja yang mempengaruhi penurunan dari sektor pajak tersebut.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PAN Sumbawa, H. Mustajabuddin, S.Sos., pada Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Kamis (16/09/2021) kemarin.
Mencermati penjelaskan Bupati Sumbawa, permasalahan utama pada perubahan pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021 adalah terjadinya pengurangan karena dampak bencana non alam pandemi covid-19 yanh sudah berlangsung selama 2 tahun ini.
Fraksi PAN berharap Pemerintah Kabupaten Sumbawa dapat mengambil pelajaran dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga pandemi covid-19 bukan satu-satunya faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan dari sektor pajak yang bersifat memaksa bagi setiap wajib pajak.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PAN juga menyoroti persoalan pegawai kontrak BOK (Bantuan Operasional Kesehatan). Menurutnya, dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tentu tidak luput dari kerja keras tenaga kesehatan. Peran tenaga kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam menjamin mutu dan kualitas pelayanan kesehatan. Terkait hal tersebut, pengangkatan Pegawai Kontrak melalui Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Dinas Kesehatan sangat diapresiasi.
Dalam pengangkatan pegawai kontrak BOK yang di “SK” kan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, menjelaskan mengenai hak dan kewajiban sebagai pegawai kontrak. Terdapat di salah satu pasal yang menjelaskan mengenai honorarium pegawai kontrak BOK yang dibayarkan setiap bulan.
Namun terjadi penyesuaian kebijakan sehingga pembayaran honorarium pegawai kontrak BOK dilakukan setiap 3 bulan (per triwulan). Realisasinya kini menjadi keresahan di kalangan tenaga kesehatan tersebut, karena belum adanya realisasi pembayaran honorarium dari Bulan Januari hingga Agustus.
Hal yang dikhawatirkan dari kondisi ini adalah pengunduran diri, atau ketidak-tertarikan tenaga kesehatan untuk memperpanjang kontrak. Ini akan menyebabkan kekosongan posisi profesional kesehatan yang tentunya berpengaruh terhadap mutu dan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumbawa. “Jangan sampai tenaga kontrak menjadi tenaga sukarela,” tukasnya.
Fraksi PAN tidak ingin ini terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. Mengingat pentingnya peran tenaga kesehatan dalam meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Sumbawa.
Fraksi PAN juga meminta perhatian Pemda terhadap Bangunan Workshop dan Kantor UPTD LLK Disnakertrans yang hingga saat ini belum dilakukan perbaikan (rehabilitasi) termasuk peremajaan sarana prasarana yang ada agar menjadi pusat pelatihan yang nyaman dan representatif. (KS)