Kota Bima – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Bima, ringkus Polisi. Mereka diduga mengedarkan Sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial LL (30) dan LS (25) warga yang berdomisili di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Mereka diringkus, Sabtu (28/08/2021) kemarin.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin., membenarkan. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat. Dimana, dua IRT ini diduga kerap melakukan transaksi narkorika di lingkungan tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjutnya, tim melakukan upaya penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, tim bergerak melakukan penangkapan. Dua IRT tersebut barhasil diringkus di sebuah bale-bale di dekat tempat tinggalnya. Mereka ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan sambung Kasat, tim menyita barang bukti 13 poket sabu dengan berat bruto 1, 07 gram, 3 lembar plastik klip, 2 buah sendok, 1 buah buku tabungan, 2 buah handphone, 2 tas hitam dan uang sejumlah Rp. 1.2 juta.
“Kedua terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota, guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (KS)