Mataram, Kabarsumbawa.com – Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram meringkus seorang terduga pelatu tindak pidana narkotika. Terduga berinisial WS (41) warga Kelurahan Abian Tubuh Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dari tangannya, tim menyita barang bukti 15 Gram Sabu dan uang tunai sebesar 5 juta rupiah.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., membenarkan. Terduga palaku ditangkap di rumahnya, Jumat (30/07/2021) sore lalu.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat. Dimana, rumah terduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Tim mendatangi lokasi. Saat itu, pintu gerbang posisi terkunci. Sementara terduga pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi di rumah orang yang tidak dikenalnya, namun ia berhasil diringkus tanpa perlawaban,” teranya.
Selain poketan Sabu dan uang tunai, petugas menyita barang bukti lainnya berupa alat Isap, beberapa kartu ATM dan beberapa alat komunikasi.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (KS)