Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Lopok, Jumat (16/07/2021) pulul 14.00 kemarin.
Terduga pelaku berinisial SM (40) warga Desa Pungkit. Ia ditangkap saat hendak transaksi narkotika di pinggir jalan di Dusun Pungkit B. Dari tangannya, ditemukan barang bukti 2 poket sabu dengan berat bruto 2 gram.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba, IPTU Masdidin, SH., Sabtu (17/07/2021), membenarkan. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, di jalan lintas Ropang tepatnya di Dusun Pungkit B kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
Menindaklanjuti informasi ini lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantau, tim mendapati terduga pelaku di lokasi. Karena gelagatnya terlihat mencurigakan, tim langsung menangkap dan mengeledah terduga paluku. Hasilnya, ditemukan 2 poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok yang diletakan tidak jauh dari tempat duduk terduga palaku. “Yang bersangkutan sedang menunggu pemesan yang sudah dihubinginya untuk datang ambil bahan (sabu-red),” ungkap Perwira ramah ini.
Karena terduga palaku mengakui barang tersebut miliknya, tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga. Disana, ditemukan barang bukti lain barupa 3 bendel klip obat, 1 lembar tisu yang di gulung, 1 buah pipa kaca, 1 buah wadah untuk isi kaca, 1 buah hp, 3 bungkus rokok, dan uang tunai.
“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti kami dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)