Mataram, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 1 kg sabu berhasil masuk ke NTB setelah lolos dari pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan. Syukurnya, peredaran barang haram tersebut berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda NTB, setelah menangkap terduga pelaku berinisial ELD, Jumat (28/05/2021) di salah satu hotel di Kawasan Senggigi, Batulayar, Lombok Barat.
“kali ini jumlahnya cukup besar 1000 gram alias 1 kilogram sabu yang dibawa oleh sesorang berinisial EDL dari jakarta,” kata Direktur Reserse Narkabo (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dalam keterangan persnya di Mataram.
Menurut Helmi, jika tidak ada informasi dari masyarakat barang ini sudah beredar di NTB, sebab sempat lolos dari pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan.
Dijelaskan, paket sabu itu dibawa langsung dari Aceh, menggunakan jalur udara oleh EDL sempat transit di Jakarta dan Bali. Kemudian dari Bali, ke Lombok melalui jalur darat, menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar.
Setibanya di Lombok, EDL membawa paket pesanan itu menginap di salah satu hotel di Senggigi, yang menjadi lokasi penangkapannya. Barang tersebut rencananya akan diterima oleh IZ dan YZ dari Sumbawa. Keduanya juga ikut tertangkap bersama ELD.
Menurut Helmi, perjalanan barang haram tarsebut dari daerah asal hingga tiba di NTB, dikendalikan oleh seseorang berinisial MA di Mataram.
“Tertangkapnya MA, menjadi genap 4 orang yang terlibat dalam kasus 1 kg sabu ini, yakni EDL asal Tangerang banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram. salah satu dari mereka merupakan bos besar narkoba di NTB. Baru kali ini bos besar ambil barang sendiri, biasanya belum pernah ada, dia datang jauh-jauh dari sumbawa hanya untuk mengabil paket tersebut,” kata Helmi.
Selain 1 kg Sabu petugas juga amankan barang bukti lainnya berupa, uang milik EDL Rp. 336.000, 1 Buah KTP, 1 Unit Hp Vivo, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit Hp xiomi note 8, 1 Unit Hp Samsung A20 S, Uang milik IRZ Rp. 15.000.000, Uang milik YZ Rp. 200.000 dan BB yang diduga Sabu seberat 1 Kilo tersebut ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
“warga yang meberikan informasi 1 kilogram sabu ini saya ucapkan beriburibu terimaksih, karena informasi anda 4 ribu warga NTB berhasil terselamatkan,” pungkasnya. (KS)
MargaretX voetbalshirts Katherine
MarquitaP Noorwegen Shirt MQDEmilio
JonelleSt maglie calcio online SophieRou
MartyLevi Athletic Bilbao Jalkapallo Paidat Naiset IvaWildll
KennyMawb voetbalshirts Guillermo
MeiHecht Goedkope Monaco Shirt DylanPere