Kabupaten Dompu – Tim Puma Polres Dompu, untuk kesekian kalinya mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (SPM) di wilayah hukum Polres Dompu. Kali ini menyeret pria berinisial IW alias Bageto (40), warga asal Lingkungan Kandai Dua, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 14.00 Wita.
IW ditangkap aparat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/100/III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 7 Maret 2021, yang menyebutkan bahwa ia diduga kuat telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, No. Pol : B 4573 SCX, milik korban bernama Iwansyah 40) warga Dusun Wawo, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, awalnya motor nahas itu dipakai oleh anaknya untuk pergi nonton acara hiburan bersama temannya, di Lingkungan IV, Donggo Ana, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Dompu, Rabu (3/3/2021) sekira pukul 24.00 Wita.
Setibanya di Monta baru, keduanya memarkir motor tersebut di depan kos-kosan tidak jauh dari tempat acara hiburan yang mereka tuju. Malangnya, saat hendak pulang mereka tidak menemukan motornya (Raib).
Kedua anak itu panik lalu dan berusaha mencari tahu keberadaan motornya, namun gagal. Akhirnya mereka memberanikan diri memberitahu orang tuanya (Iwansyah), kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki kasus pencurian tersebut dan menangkap siapapun pelakunya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber dan memastikannya, Tim Puma yang dipimpin oleh Ipda Zainul Subhan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti.
Sementara terduga, baru dapat diringkus belakangan oleh Tim Puma, saat ia sedang nongkrong di pos jaga sekitar pertigaan (cabang) Kodim Dompu, setelah menerima informasi dari sumber yang sama.
Terduga kemudian langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Kepadanya, akan dijerat pasal 363 ayat 1 (satu) dengan ancaman hukuman 7 penjara. (KS)