Disaksikan Tersangka, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan

Lombok Tengah – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika, Kamis (04/03/2021) kemarin. Sabu seberat 0,39 gram itu dimusnahkan dengan cara di blender.

Pemusnahan dilakukan di ruangan Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah yang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Praya, Perwakilan Pengadilan Negeri Praya, tersangka S beserta penasehat hukumnya.

Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, mengatakan, sabu tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan di Kecamatan Pujur bulan Februari lalu, dengan tersangka S (40).

“Jadi, barang bukti sabu tersebut kita musnahkan dengan dilarutkan kedalam cairan dan diblander, kemudian dibuang ke dalam toilet,” ujarnya.

dijelaskan, proses pemusnahan dilakukan setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan, dengan jumlah awal sebanyak 0,61 gram.

“Jumlah total BB sebanyak 0,61 gram, disisihkan 0,09 gram untuk uji BPOM, kemudian 0,13 gram untuk kepentingan persidangan, sedangkan sisa 0,39 gram yang kita musnahkan hari ini,” pungkasnya. (KS/aly)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan rokok

Most Popular