Satpol PP Sumbawa Sita Belasan Botol Tuak

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satpol PP Kabupaten Sumbawa terus berupaya memberantan peredaran Minuman Keras tanpa izin. Meski Pemerintah telah melegalkan  investasi minuman keras dengan menerbitkan Perpres No. 10 Tahun 2021.

Buktinya, Minggu 28 Februari 2021 tadi malam, Pleton Regu I Satpol PP mengamankan belasan botol miras jenis tuak. Miras itu disita dari tangan pengepul tuak di Lingkungan Kebayan, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.

“Ada 11 botol tuak yang kami amankan,” kata Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si dalam keterangan persnya, Minggu (28/2) malam.

Tindakan ini dilakukan ungkap Kasat Sahabuddin, menindaklanjuti informasi masyarakat. Pemberantasan peredaran miras ini juga untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Terhadap pengepul miras diminta untuk tidak lagi menjual miras. Dan kepada pengonsumsi miras dihimbau untuk menghentikan kebiasaannya, karena miras embrio dengan kejahatan lainnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

“TEH KOPI” Sat Polairud Polres Sumbawa, Tampung Aspirasi Masyarakat Pesisir

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sat Polairud Polres Sumbawa Polda...

Lapas Sumbawa Besar dan LKBH UNSA Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa...

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Sumbawa Gencarkan KRYD

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Polres Sumbawa melalui personel Sat...

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Pembersihan Tanah Longsor di Jalan Raya Sekongkang – Tongo

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur...