Bayar Cicilan Bank, Mantan TKI Diduga Nekat Jualan Sabu

Date:

Mataram – Seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial NW (34) warga salah satu Dusun di Desa Sempit, Kecamatan Kruak, Lombok Timur, diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Ia ditangkap karena diduga nekat berjualan sabu di lingkungan tempat tinggalnya.

NW diringkus di Kosanya di wilayah Rambige tanpa perlawanan, Kamis 18 Februari 2021 lalu. Dari tangannya, ditemukan barang bukti sabu 2,28 gram, serta barang bukti lainnya.

Kapolresta Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kamar kosnya terduga kerap dijadikan tempat transaski narkotika.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya.

“Terduga dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kombes Pol Heri Wahyudi, mengungkapkaj, yang bersangkutan diduga nekat berbisnis barang haram tersebut lantaran terlilit hutang bank.

Diceritakan, terduga pelaku menjadi TKI di Malaysia selama 14 tahun. Karena kontrak kerjanya habis NW memutuskan pulang kampung. Hasil dari bekerja selama 14 tahun itu, ia membuka sebuah toko aksesoris motor. Untuk menambah modal usahanya, ia juga mengambil pinjaman di Bank.

Baca juga:  Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Namun, dalam perjalannya, ia merasa cicilan bank semakin berat. Sehingga kesulitan membayarnya. Atas dasar itulah, ia nekat berbisnis barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, mantan TKI di Malaysia ini terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kabupaten...

Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Kegiatan edukasi dan sosialisasi kembali...

Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa di jajaran Polda...

Digugat Wanprestasi, Pengadilan Tinggi Menangkan Pengembang Beranda Beach

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Beberapa waktu lalu, PT. Artha...