Seluruh Pengurus dan Anggota PWI KSB Sudah Bersertifikasi Kompeten

Date:

Ketua PWI KSB : “Di pulau Sumbawa, ini sejarah pertama bagi PWI, mulai dari pengurus hingga anggotanya semuanya berkompeten”

Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumbawa Barat, berhasil mencetak sejarah. Dimana hanya PWI KSB yang seluruh anggota serta pengurusnya, sudah berstatus kompeten di pulau Sumbawa. Jika sebelumnya hanya 3 orang pengurus yang berkompeten, sekarang jumlahnya bertambah menjadi 14 orang. Setelah 11 anggotanya, dinyatakan berkompeten oleh Dewan Pers.

11 orang itu dinyatakan berkompeten setelah sebelumnya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar lembaga uji kompetensi Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama dengan Dewan Pers yang digelar pada 21- 22 Februari 2021 lalu di Mataram.

‘’Pengurus dan anggota PWI KSB berjumlah 14 orang. Seluruhnya dinyatakan berkompeten dan diakui Dewan Pers,’’ jelas Ketua PWI Sumbawa Barat, Hairil W Zakariah, Selasa (23/2) kemarin.

IMG 20210221 181613 scaled
Ketua PWI Kabupaten Sumbawa Barat, Hairil W Zakariah. (Foto_yud)

Ke 14 wartawan yang tergabung dalam PWI KSB ini, berhak menyandang status wartawan bersertifikasi kompeten. Tiga orang bertatus wartawan madya dan 11 orang wartawan muda.

‘’Ada jenjang kompetensinya, mulai dari wartawan muda, wartawan madya hingga wartawan utama. Nah di pulau Sumbawa, ini sejarah pertama bagi PWI, mulai dari pengurus hingga anggotanya semuanya berkompeten,’’ tegasnya lagi.

Dijelaskannya, Wartawan berstatus kompeten merupakan implementasi dari Peraturan Dewan Pers nomor 1 tahun 2010, diperbaharui melalui Peraturan Dewan Pers nomor 4 tahun 2017 tentang sertifikasi kompetensi wartawan. Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, menegakan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalagunaan profesi wartawan, terakhir menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Dengan kata lain, produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan berkompeten adalah karya intelektual dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menggugat (persoalan hukum,red) atas berita yang dibuat, penyelesaiannya dilakukan secara intelektual pula melalui Dewan Pers.

‘’Ini pentingnya wartawan bersertifikat kompeten,’’ ingatnya.

Menyandang status wartawan berkompeten, bukan hanya saja sebuah kehormatan. Status ini menjadi beban sekaligus tanggungjawab yang harus diemban selama dia masih aktif menjalankan profesinya sebagai wartawan.

‘’Gerak gerik, tindak tanduk saat menjalankan tugas sebagai wartawan selalu diawasi. Oleh siapa ? ya Dewan Pers. Sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus menggacu ke UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers,’’ tegasnya.

Eril demikian disapa mengingatkan, jika dalam prosesnya, wartawan tersebut melanggar kode etik atas berita dan produk jurnalistik yang dibuat, akan ada konsekwensi dari Dewan Pers.

’’Bagi wartawan, bisa saja sertifikasi kompetensinya dicabut. Ini pernah dilakukan Dewan Pers. Untuk proses penyelesaian kasusnya sendiri, itu dilakukan Dewan Pers dengan tetap berpedoman pada UU Pers,’’ ingatnya.

Dia berharap, publik maupun para pemangku kepentingan, mempercayakan informasi yang disebarluaskan ke masyarakat melalui wartawan berkompeten dan diakui Dewan Pers. Sebab, produk berita yang dibuat wartawan berkompeten bisa dipertanggungjawabkan.

‘’Ada banyak wartawan bertugas di lapangan. Tapi masyarakat dan pemangku kepentingan mesti bisa memilah mana yang berkompeten dan tidak. Narasumber berhak meminta kepada wartawan untuk menunjukkan kartu kompetensi, sebelum diwawancarai,’’ tegasnya.

Ke 14 pengurus dan anggota PWI KSB yang diakui kompeten setelah melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers antara lain, Hairil W Zakariah, Abdul Faruk dan Heri Andi. Ketiganya menyandang status Wartawan Madya. Sementara Imam Taufik, Iyudhistira, Unang Silatang, Khairuddin Enk, Ibrahim, Hendra Ardiansyah, Ardianto (Gela), Ilham Syahroni, Nanang Kurniawan, Sutan Zaitul Ikhlas dan Ishak, berstatus Wartawan Muda. (KS/yud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

3.963 Pelamar Akan Perebutkan 275 Formasi CPNS Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tahap pendaftaran selekai Calon Pegawai...

Wabup Beri Penjelasan Kasus Pengadaan Masker yang Seret Namanya

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan masker...

Pemkab Sumbawa Pastikan Pengadaan Lahan Samota Tidak Sia-Sia

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah melakukan...

2 Seri MXGP Indonesia 2024 Digelar di Pulau Lombok

Mataram, Kabarsumbawa.com - Even motocross internasional MXGP Indonesia 2024...