Kabupaten Dompu – Seorang pria berinisial UM (33) warga Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa tengah menjalani proses hukum di Mapolres Dompu lantaran diduga melakukan pembacokan terhadap istrinya sendiri, Rahmawati (29).
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 13.00 wita di Desa Lanci Jaya. Peristiwa ini berawal saat korban pulang dari ladang jagung, sesampainya di rumah ia tak melihat suaminya, selanjutnya ia berupaya menghubungi teman suaminya via telepon. penerima telpon menyodorkan panggilan itu ke UM namun diabaikan, UM enggan berbicara dengan korban.
Merasa geram, korban pun keluar rumah dan berusaha menemui suaminya, tak lama kemudian korban menemukan suaminya yang sedang berdiri di pinggir jalan. Karena emosi ia memukul suaminya dengan menggunakan ranting kayu selanjutnya terjadi percekcokan keduanya.
Saat itu, UM menyuruh isterinya pulang karena ia akan pergi mencari buah asam muda ke kebun. Suruhan suami diabaikan korban dan ngotot ingin mengikuti suaminya. Selanjutnya UM memutuskan pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai mobil Pick up, kemudian diikuti oleh korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di ladang jagung warga setempat, UM memberhentikan mobilnya kemudian korban memberhentikan pula sepeda motornya dan kembali terjadi percekcokan keduanya. Seketika itu juga UM yang tengah dibakar amarah mengambil sebilah parang di dalam mobil kemudian membacok korban sebanyak satu kali dan diarahkan pada bagian punggung.
Korban pun jatuh pingsan karena luka yang dialami cukup serius. Melihat keadaan isterinya, UM merasa risau dan panik kemudian melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu. Tidak terima atas kejadian ini, keluarga korban melaporkannya ke Polres Dompu untuk ditindaklanjuti
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, seteleh mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Manggalewa mengamankan terduga pelaku. Ia ditangkap saat menunggu istrinya di rumah sakit.
“Pelakubarang bukti berupa sebilah parang yang tersimpan di dalam mobilnya selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu. Dihadapan polisi, UM ahirnya mengakui dan menyesali perbuatannya,” pungkasnya. (KS)