Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa, ditutup sementara. Hal ini berdasarkan Hal ini berdasarkan Permakluman Nomor: 470/325/Dukcapil/2020, yang ditandatangani Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, M.M., 10 Desember 2020.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020) membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, pelayanan ditutup selama 6 hari kerja, mulai tanggal 21 sampai 30 Desember 2020 mendatang. Pelayanan akan aktif kembali mulai tanggal 4 Januari 2021 mendatang.
Pelayanan ditutup sementara sehubungan dengan rencana kepindahan Disdukcapil ke gedung kantor semula di Jalan Garuda Nomor 87 Kelurahan Lempeh. Kepindahan ini juga dibarengi dengan relokasi kembali Jaringan Komunikasi Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Jarkomdat SIAK).
Sebelumnya, Kantor Disdukcapil Kabupaten Sumbawa dilakukan perbaikan. Sehingga sebagai kantor sementara, digunakan beberapa ruangan di Loka Latihan Kerja (LLK) Disnakertrans untuk tempat pelayanan adminduk.
Sekarang ini, kantor semula sudah selesai direhab dan semua peralatan harus dipindahkan dan dipasang kembali. “Sekarang kantornya yang direhab sudah selesai. Maka alatnya juga harus dibawa dan dipasang kembali,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk memindahkan dan memasang kembali peralatan tentunya membutuhkan waktu. Disdukcapil juga harus konsultasi dengan pusat untuk menyambung kembali alat yang ada. Sehingga pelayanan ditutup sementara untuk mempersiapkan pelayanan nantinya. (KS/aly/dina)