Setahun Buron, Pemilik Senpi Rakitan Diringkus

Kabupaten Dompu – Tim Puma Polres Dompu meringkus seorang laki-laki bersinisial SY (23) warga Dusun Rasa Na’e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 00.10 wita kemarin.

SY ditangkap atas dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan. SY merupakan buronan Polres Dompu lebih dari setahun.

SY jadi buronan Pasca ia beraksi dengan Senpi rakitan yang dibawanya di sebuah acara hiburan orgen tunggal yang diadakan warga Dusun Rasa nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Sabtu 15 juni 2019, sekira pukul 16. 00 wita. Saat itu SY mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, menerangkan, dari Hasil penyelidikan, SY diketahui sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja.

Menindaklanjuti informasi itu kata dia, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penangkapan.

Pada hari Minggu, sekira pukul 00.10 wita Tim Puma tiba di lokasi persembunyian SY selanjutnya menangkap SY dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SY dipersangkakan padanya Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (KS/aly)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan rokok

Most Popular