Senin, April 28, 2025

Status GHC Masih Terlapor

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa, telah mengirim Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Cawabup nomor urut 3, Sudirman, S.IP, kepada Kejari Sumbawa, beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, berinisial GHC sebagai terlapor. Dia dilaporkan atas digaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK., Jum’at (20/11/2020) di Sumbawa, kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan SPBD kasus tersebut. Di dalam SPDP tersebut kata Kapolres, status GHC masih menjadi terlapor.

“Setelah gelar hasil penyelidikan, kemudian sudah bisa dinaikan ke penyidikan. Sesuai aturan memang setelah gelar itu 7 hari harus mengirim SPDP. Statusnya masih sebagai terlapor,” ungkapnya.

Dijelaskan, terdapat langkah-langkah dan mekanisme yang harus dilakukan sebelum melakukan penetapan tersangka. “Di SPDP dicantumkan masih terlapor. Kalau sebelumnya, ia di SPDP dicantumkan tersangka, kalau sekarang ini karena ada mekenisme gelar juga untuk penetapan status tersangka. Jadi penetapan tersangka tidak serta merta. Harus ada gelarnya dulu. Prosesnya masih penyidikan. Makanya dari penyelidikan, gelar, memenuhi unsur pidananya ada, kemudian melakukan penyidikan nanti hasil penyidikan kita tetapkan tersangkanya gelar lagi,” pungkasnya. (KS/aly)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri

Most Popular