Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dalam rangka menekan penyebaran covid-19, personel gabungan dari Polres Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Pol PP dan Dishub melaksanakan operasi yustisi berupa kegiatan razia terkait protokol kesehatan. Rabu (18/11/20) pagi.
Dengan sistem stationer, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di Jalan Kartini tepatnya di depan Kantor DPR lama Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK melalui Kasubbag Humas mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini terus dilaksanakan guna menekan penyebaran virus covid-19 khususnya diwilayah kabupaten sumbawa.
“Jadi anggota yang terlibat dalam Satgas Aman Nusa II bersama personel instansi samping bersama sama melakukan pendisiplinan Protokol Kesehatan” ucap kasubbag.
Dalam pelaksanaannya , Patroli gabungan melakukan penertiban penggunaan masker kepada para pengguna jalan raya dan juga pejalan kaki.
“Kegiatan ini untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan kegiatan kali ini tidak sedikit masyarakat yang terjaring razia, tercatat sebanyak 39 orang mendapatkan sanksi sosial berupa tindakan disiplin, 47 orang mendapatkan teguran lisan serta 5 orang didenda administrasi.
Melihat banyaknya masyarakat yang terjaring razia, sangat disayangkan ditengah meningkatkan pasien positif di kabupaten sumbawa namun masyarakat terkesan abai terhadap protokol kesehatan.
“Ini menjadi evaluasi kita bersama agar bagaimana caranya meningkatkan kembali kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan, diharapkan agar masyarakat lebih sadar lagi tentang protokol kesehatan” terangnya. (KS)