LPPD Kabupaten Sumbawa 2019 Tahun Anggaran 2020

Date:

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah S.W.T atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, maka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2019 Tahun Anggaran 2020 beserta Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam rangka Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Tahun 2019 Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan dengan baik.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disampaikan kepada pemerintah merupakan amanat dan kewajiban Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat 1, menyatakan bahwa “Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” serta Pasal 70 ayat 4 yang menyatakan “bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di sampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Penyampaian laporan ini sebagai perwujudan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga bagi Pemerintah Pusat Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dapat dijadikan sebagai salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca juga:  Stand UMKM Sumbawa di Expo JKPI Banjarmasin Ramai Pengunjung

Dengan adanya evaluasi dari pemerintah, maka pemerintah Kabupaten Sumbawa, akan mengetahui tingkat keberhasilan dalam penyelenggaran pemerintahan daerah terutama dalam pencapaian program dan kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan selama satu tahun anggaran atau periode tertentu, serta dapat mengetahui pencapaian dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam mendukung penyelenggaran otonomi daerah berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga:  3.963 Pelamar Akan Perebutkan 275 Formasi CPNS Sumbawa 2024

Kami menyadari bahwa Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak terutama dari pemerintah sangat kami harapkan. Mudah-mudahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam rangka Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Tahun 2019 Tahun Anggaran 2020  ini dijadikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sehingga penyelenggaraan Pemerintah Daerah akan berjalan dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan.

Demikian Laporan Penyelenggraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini kami sampaikan, sebagai bahan evaluasi selanjutnya oleh pemerintah.

Billahi Taufik Wal Hidayah.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sumbawa Besar,       Maret 2020

BUPATI SUMBAWA,

 

M. HUSNI DJIBRIL, B.Sc

ISI :

Bab I : PENDAHULUAN

Bab II : RPJMD

Bab III : URUSAN KONKUREN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Stand UMKM Sumbawa di Expo JKPI Banjarmasin Ramai Pengunjung

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Stand UMKM Kabupaten Sumbawa di Expo...

Desa Senawang Dapat Bantuan Mobil Ambulan dari Pemerintah Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Desa Senawang, Kecamatan Orong Telu,...

Basakeco dan Bakilung Tampil di Pentas Seni Kota Banjarmasin

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Kongres Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI)...

Promosi Warisan Budaya, Sumbawa Ikut Kongres JKPI di Banjarmasin

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa kembali mengikuti Kongres Jaringan...