Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kasus pembunuhan terhadap selingkuhan istri yang terjadi di Kecamatan Ropang, awal Januari lalu, dengan terdakwa AD (32 telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.
Persidangan pembacaan tuntutan itu telah digelar, Selasa (14/07/2020) lalu. Persidangan diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, SH. Dalam persidangan, terdakwa AD didampingi kuasa hukumnya, Artur Caecarea, SH. Sementara JPU dalam kasus tersebut yakni Indah Pujiati, SH.
Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan enam tahun penjara. Pertimbangannya adalah karena hal itu dilakukan secara spontanitas. Hal tersebut dilakukan terdakwa untuk membela harga diri. Sebab, istrinya dan korban kedapatan berada di dalam kamar mandi berdua.
Dalam hal ini, JPU menerapkan pasal yang dikenakan yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dalam dakwaan primairnya. Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan menyebabkan mati.
Atas tuntutan tersebut terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pledoi terdakwa.
Seperti diberitakan, HS (32) warga Desa Ropang, Kecamatan Ropang meninggal dunia setelah ditikam oleh AD, Sabtu (18/01/2020) lalu. Pasalnya, korban kedapatan sedang berduaan dengan istri AD di dalam kamar mandi di rumah AD.
Saat itu, AD tengah berada di depan rumah tetangganya yang bernama Mul. AD kemudian beranjak pulang untuk membuat kopi. Setibanya di rumah, ia tidak mendapati istrinya, SR. Karena sakit perut, AD menuju kamar mandi hendak buang air besar. Namun pintu kamar mandinya terkunci dari dalam. AD kemudian menggedornya dan terdengar suara SR dari dalam kamar mandi. AD meminta SR untuk membuka pintu. Namun SR enggan membukanya sehingga AD mendobrak paksa pintu tersebut.
Setelah terbuka, AD mendapati istrinya bersama korban berduan di dalam kamar mandi itu. Karena emosi, AD mengambil senjata tajam jenis badi dan menikam korban dibagian punggung, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, AD langsung diamankan ke Polres Sumbawa, untuk diproses lebih lanjut. (KS/aly)