Bunuh Selingkuhan Istri, Warga Ropang Dituntut Enam Tahun Penjara

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kasus pembunuhan terhadap selingkuhan istri yang terjadi di Kecamatan Ropang, awal Januari lalu, dengan terdakwa AD (32 telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.

Persidangan pembacaan tuntutan itu telah digelar, Selasa (14/07/2020) lalu. Persidangan diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, SH. Dalam persidangan, terdakwa AD didampingi kuasa hukumnya, Artur Caecarea, SH. Sementara JPU dalam kasus tersebut yakni Indah Pujiati, SH.

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan enam tahun penjara. Pertimbangannya adalah karena hal itu dilakukan secara spontanitas. Hal tersebut dilakukan terdakwa untuk membela harga diri. Sebab, istrinya dan korban kedapatan berada di dalam kamar mandi berdua.

Baca juga:  Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Dalam hal ini, JPU menerapkan pasal yang dikenakan yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dalam dakwaan primairnya. Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan menyebabkan mati.

Atas tuntutan tersebut terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pledoi terdakwa.

Seperti diberitakan, HS (32) warga Desa Ropang, Kecamatan Ropang meninggal dunia setelah ditikam oleh AD, Sabtu (18/01/2020) lalu. Pasalnya, korban kedapatan sedang berduaan dengan istri AD di dalam kamar mandi di rumah AD.

Saat itu, AD tengah berada di depan rumah tetangganya yang bernama Mul. AD kemudian beranjak pulang untuk membuat kopi. Setibanya di rumah, ia tidak mendapati istrinya, SR. Karena sakit perut, AD menuju kamar mandi hendak buang air besar. Namun pintu kamar mandinya terkunci dari dalam. AD kemudian menggedornya dan terdengar suara SR dari dalam kamar mandi. AD meminta SR untuk membuka pintu. Namun SR enggan membukanya sehingga AD mendobrak paksa pintu tersebut.

Baca juga:  Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Setelah terbuka, AD mendapati istrinya bersama korban berduan di dalam kamar mandi itu. Karena emosi, AD mengambil senjata tajam jenis badi dan menikam korban dibagian punggung, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, AD langsung diamankan ke Polres Sumbawa, untuk diproses lebih lanjut. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...