Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang pemuda berinisial DRK (25) warga Desa Selante, Kecamatan Plampang, diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Minggu (12/07/2020) pukul 13.00 wita. Ia ditangkap atas kepemilikan 38 poket Sabu.
Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berasawal dari informasi masyarakat setempat bahwa, yang bersangkutan kerang melakukan transaksi narkotika di rumahnya, di Desa Selante. Atas informasi tersebut, pihaknya. Sekitar Pukul 13.00 Wita, ia memimpin langsung pengerebakan dan penangkapan di TKP.
Dilakukan pengeladahan di rumah terduga pelaku, ditemukan barang bukti berupa, 30 poket kecil sabu berat bruto 10,95 gram, 8 poket sedang berat bruto 8,73 gram, bong, gunting, hp, bukti transfer, buku rekapan penjualan dan penyetoran, serta uang tunai.
“terduga pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun tindakan yang dilakukan tambah Kasat, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan interogasi terhadap terduga pelaku, tes urine dan melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lain. (KS/aly)