Diduga Nistakan Agama, Akun FB Dilaporkan ke Polres Sumbawa

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Akun facebook berinisial SMA dilaporkan ke Polres Sumbawa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa, atas dugaan penistaan agama.

Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., dikonfirmasi, Rabu (08/07/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan akun facebook tersebut secara resmi pada akhir Juni 2020 lalu.

“Kenapa kami melaporkan itu, karena memang postingannya yang tersebar di media sosial sangat meresahkan masyarakat. Selain itu juga, ada penyataannya yang dinilai menyesatkan. Sehingga memang kami perlu melaporkannya ke pihak terkait,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam unggahannya di media sosial, yang bersangkutan menulis ayat-ayat Al-Qur’an dengan tafsiran semaunya. Atas dasar tersebut kata Syukri, Komisi Fatwah MUI Kabupaten Sumbawa, melakukan kajian dan memutuskan untuk malaporkan akun facebook tersebut kepada pihak berwajib.

Baca juga:  Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

“Dia sering menulis ayat-ayat dengan tafsiran yang semaunya, termasuk juga mendiskereditkan lembaga islam. Banyak penyataannya di media sosial. Banyak juga masyarakat yang bertanya kepada MUI, apa ini. Hasil kajian kami dalam internal MUI, yang bersangkutan harus, dilaporkan ke Kepolisian supaya tidak berlarut-larut,” terangnya.

“Kajian kita di MUI Komisi Fatwah, banyak menemukan pernyataan yang menyesatkan. Kan ini berbahaya bagi masyarakat, terutama umat islam. Dia juga diduga cendrung ingkar sunnah. Pegangannya hanya Al Qur’an saja, tidak menerima hadis Nabi. Itu berbahaya, maka dari itu kami mengambil langkah hukum,” lanjutnya.

Lebih jauh dijelaskan, bersangkutan pernah diproses hukum oleh Polda NTB beberapa tahun lalu, atas dugaan penistaan agama. Namun, belakangan ini sambung Syukri, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya itu.

Baca juga:  Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

“Kita berharap kepolisian mengambil satu tindakan hukum sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-undang,” harapnya.

Terpisah, Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza S.IK., membanarkan adanya laporan tersebut. Diterangkan, saat ini, kasus dugaan penistaan agama tersebut, sudah ditahap penyidikan.

Lanjut Kasat, indentitas pemilik akun tersebut telah dikantongi. Pihaknya juga telah melakukan penggilan terhadap terlapor. “Untuk perkembangan kasus dugaan penistaan agama, kami penyidik reskrim Polres Sumbawa, saat ini sudah ditingkatkan ke Sidik. Tentu masih kita dalami. Intinya sudah berkoordinasi sama ahli. Perkembangan selanjutnya nanti kami sampaikan kembali,” tandasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...