Lombok Barat, Kabarsumbawa.com – Tim Sus Dit Resnarkoba, Polda NTB, berhasil mengamankan 1 Kg ganja, belencong Desa Midang Kec. Gunung sari Kabupaten Lombok Barat, Jum’at (03/07/2020) sekitar pukul 21.30 Wita. Barang tersebut diamankan dari seorang terduga pelaku berinisial RK (47).
Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyaramat. Bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut kata Yogi, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Selanjutnya berhasil mengkap terduga pelaku saat hendak transaksi di rumahnya di wilayah belencong. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa ganja bruto total 1 Kg, buku tabungan, HP, uang tunai sebesar Rp. 3.455.000, serta barang bukti lainnya.
“Terduga pelaku beserta berang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00,. (KS/aly)