Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa, mendatangi tempat-tempat hiburan yang ada di seputaran kota Sumbawa, Kamis (25/06/2020) sekitar pukul 21.00 wita. Para pengelolah, diingatkan untuk memerepakan protokol kesehatan penanganan Covid-19, bila ingin membuka tempat usahanya.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Masididin SH tersebut medatangi sejumlah tempat hiburan diantaranya, Platinum Karaoke, Azena karaoke, The Beat Karaoke, Sernuraya Karaoke/hotel, Senyaman ate karaoke, dan Warna warni karaoke.
Iptu Masdidin mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mastikan apakah tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Jika tidak kata dia, maka tempat tersebut tidak diizinkan untuk beroprasi.
“melaksanakan tindakan kepolisian dengan mengedepankan persuasif humanis kepada pengelola, karyawan kafe-kafe, tempat hiburan agar mematuhi protokol kesehatan covid-19,” jelasnya.
Ke depan sambungnya, pihaknya secara rutin akan mengawasi tempat-tempat hiburan, termasuk pusat perbelanjaan terkait penerapan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran pandemi covid 19 di Kabupaten Sumbawa.
“Kepolisian Resor Sumbawa secara rutin akan memonitor di tempat-tempat hiburan dan pusat perbelanjaan. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya, (KS/aly)