Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Puma Polres Sumbawa bersama anggota Unit Reskrim Polsek Plampang, berhasil menangkap satu orang terduga pencuri, Senin (15/06/2020) pukul 13.00 wita kemarin. Terduga berinisial F (33) ditangkap dirumaynya di Dusun Selaparang Desa Prode SP II, Kecamatan Plampang.
Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza S.IK., Selasa (16/06/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Diterangkan, pencuirian tersebut terjadi pada 6 Juni lalu di lahan kebuh milik W warga Dusun Selanaru, Desa Prode SP II.
Adapun modus pencurian yang dilakukan oleh F lanjut Kasat, mengambil mesin tersebut saat pemiliknya sedang tidak ada ditempat. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian 5 juta rupiah. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Plampang untuk diproses lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Selanjutnya, tim puma bersama unit reskrim Polsek Plampang menghubunginya tentang keberadaan terduga. Kemudian, ia memerintahkan tim gamungan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Terduga ditangkap dirumahnya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Team puma melakukan introgasi awal kepada pelaku & membenarkan atas perbuatannya. Sehingga pelaku , dan barang bukti Satu unit mesin pompa air hasil curian diamankan ke Polsek plampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, terduga telah di tahan di rutan Polres sumbawa,” pungkasnya. (KS/aly)