Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, berhasil menggalkan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sumbawa. Hal ini menyusul ditangkapnya seorang terduga kurir narkoba, Jum’at (12/06/2020) pukul 22.00 wita kemarin.
Terduga berinisial DAC (25) mahasiswa asal Desa Luar, Kecamatan Alas. Ia ditangkap di Gang Serba Guna, Dusun Setoe Berang, Desa Luar. Dari tangannya, Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan barangkuti 51,48 Gram Shabu dan barang bukti lainnya.
Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Narkoba, Iptu Masdidi SH., Sabtu (13/06/2020) membenarkan keberhasilan tersebut. Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Sekitar Pukul 22.30 Wita, tim opsnal Sat Resnarkoba, dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Ipda Degues Pandhu Panhadha, S.Tr.K melakukan penangkapan kepada seorang yang bernama DAC di Gang serba Guna, di dusun Setoe Berang, Desa Luar, Kecamatan Alas.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan kendaraan terduga. Hasilnya, ditemukan Satu buah kotak kardus bekas yang didalamnya berisi 5 klip obat warna bening dibungkus sarung tangan yang diduga berisi Shabu yang disimpan jok motor.
“Dilakukan introgasi kepada terduga, bahwa kota berisi Shabu tersebut disuruh ambil di salah satu sopir expedisi oleh temannya berinisial BA. Lalu anggota opsnal melakukan pengembangan kerumah BA, ternyata yang bersangkutan tidak berada dirumahnya,” terang Kasat.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa, untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KS/aly)