Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (10/06/2020). Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blander.
Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan apel Mako Polres Sumbawa ini, dipimpin oleh Kapolres, disaksikan Kasat Narkoba, Kejaksaan, Pengadilan, dan BNN, serta mengadirkan tersangka.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK., menyebutkan, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini sebanyak 159,09 gram atau 37 poket. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa di Kecamatan Utan, beberapa waktu lalu.
“Narkoba ini musuh kita bersama. Soliditas kerjasama harus kuat dan solid. Dudukungan oleh Kejaksaan untuk memberi hukman paling berat. Dukungan masyarakat jug penting dalam memberikan infomasi,” kata Kapolres.
Mengingat saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19, penanganan narkoba baik penyelidikan maupun penyidikan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Saya berpesan kepada kita semua. Narkoba musih kita bersama. Dalam penanganannya, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Mengingatan saat ini di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Kasat Narkoba Iptu Masdidin, SH., menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan, di Dusun Setoe Berang, Kecamatan Utan, 13 April 2020 lalu, Dldari tersangka SB alias Sul.
“Yang ditangkap 39 poket. Untuk uji lab 1 poket, untuk pembuktian di pengadilan 1 poket. Sehingga dimusnahkan 37 poket,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto Pasat 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. (KS/aly)