Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Jatanras Polres Sumbawa, mengamankan satu orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Senin (25/05/2020) pukul 13.00 Wita.
Pelaku berinisial F (32) warga Pulau Lombok. Dari tangganya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah hp merk samsung j2 warna hitam beserta cas, 1 buah hp advan x7 pro warna coklat beserta cas, 1 buah hp oppo a3s warna ungu beserta cas, 2 buah speaker aktif masing masing berwarna merah dan biru dan uang tunai senilai Rp. 350.000,. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza S.IK., Selasa (26/05/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban bernama Junaidi (28). Ia merupakan korban pencurian yang terjadi pada, Sabtu 23 Mei lalu pukul 01.00 wita di kosnya di BTN Olat Rarang, Labuhan Sumbawa. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa.
Atas laporan tersebut lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian tim jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku hendak menjual salah satu barang bukti. Selajutnya tim melakukan pengecekan dan benar ternyata hp tersebut adalah hp milik korban.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sumbawa untuk di mintai keterangan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)