Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, berhasil mengamankan seorang kurir narkotika, Minggu (17/05/2020) sekitar pukul 04.20 wita.
Pelaku berinisial RAR (29) warga BTN bukit permai Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaki nerkotika di berugak pinggir jalan depan Hotel Jayani, jalan Bay Pass Karang Dima, Desa Labuhan Badas, Kecamatan Labuhan Badas.
Dari tangannya, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sedang narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok, handpone, korek gas, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., membenarkan penangkapan tersebut. Pikatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP kerap berlangsung transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari Minggu, 17 Mei 2020 Sekitar Pukul 04.20 Wita, Tim Opsnal dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Ipda Degues Pandhu Panhadha,S.Tr.K melakukan pengintaian terhadap terduga, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terduga, dan ditemykan klip obat berisikan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok yang ditaruh dasbor sebelah kiri sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap terduga dilakukan cek urien dan hasil tes urien positif mengandung Ampetamin. Kita juga telah melalukan introgasi untuk pengembangan terduga lain sebagai sumber barang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, yang bersangutan dikanakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentangga narkotika. dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (KS/aly)