Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, kembali berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika, Minggu (17/05/2020) sekitar pukul 13.30 wita.
Keduanya masing-masing berinisial AH (40) warga Desa Berare, Kecamatan Moyo Hilir, dan H (33) warga Desa Berora, Kecamatan Langam. Mereka ditangkap di rumah AH di Desa Berare, tanpa perlawanan.
Dari keduanya, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 poket sedang narkotika jenis sabu total berat bruto 2,93 gram, timbangan digital, 1 bendel klip obat warna bening, sumbu, Hp, Bong dan alat bukti lainnya. Keduanya berserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH membanarkan penangkapan itu. Dikatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya.
“Pada hari Minggu tgl 17 Mei 2020 sekitar Pukul 04.00 Wita anggota berhasil menangkap seorang kurir berinial RAR di jalan Bayy Pass Karang Dima. Kemudian hasil interogasi terhadap RAR, bahwa barang tersebut dibeli dari AH,” terangnya.
Atas informasi tersebut, ia langusung memimpin tim opsnal mendatangi rumah AH yang beralamat dimaksud. Di TKP, dilakukan pengeledahan badan dan rumah milik AH. Ditemukan 3 poket sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu serta barang lainnya.
“kemudian dilakukan pengembangan terhadap AH, berhasil mengamankan pelaku berinisial H,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KS/aly)