Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Warga Kampung Mande, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, berinisial SF alias Randi (40) diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Sumbawa. Ia ditankapn karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri bernama Anton alias Rangga (32).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza SIK, Sabtu (16/05/2020) di Sumbawa. Dikatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada, Jum’at (15/05/2020) malam.
Diceritakan, awalnya korban sedang membakar sampah di depan rumahnya. Dimana rumah korban dan rumah pelaku bersebelahan. Karena asap tersebut masuk ke dalam rumah pelaku, akhirnya pelaku menegur korban.
“Pelaku menegur korban. Di bilang kenapa kamu bakar sampah di situ. Kemudian korban menjawab mau mu apa. Akhirnya korban dan pelaku terlibat percekcokan kemudian pelaku marah dan mengambil pisau di rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk perut korban sebanyak dua kali di kiri dan kanan. Kemudian pelaku menebas lutut korban dan pelaku langsung lari meninggalkan korban,” terangnya.
Atas kajadian tersebut, korban dilarikan ke RSUD Sumbawa untuk mendapatkan penanganan medis. Keluarga korban kemudian melaporkan kajadin ini kepada Polres Sumbawa untuk ditindak lebih lanjut.
“Anggota jatanras Polres sumbawa mendapat informasi telah terjadi penganiayaan di TKP. Kemudian tim opsnal menuju TKP dan mencari keberadaan pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penydikan lebih lanjut. (KS/aly)