Praya, Kabarsumbawa.com – Perempuan yang membuat video tiktok dengan menampilkan diri bermain dengan gerakan solat, tadi malam sudah diamankan oleh personel Polsek Kopang menuju Polres Lombok Tengah sekitar pukul 22.45 wita. Senin (04/05).
Pelaku berinisial RE (19) alamat Renggung, Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama atas video tiktok yang diunggahnya di akun medsos miliknya.
“Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun” ujar Priyo Kasat Reskrim Polres Lombok tengah saat dikonfirmasi, Selasa (05/05/2020).
Dijelaskan, RE membuat video tiktok menggunakan pakaian Sholat mukena sambil berjoget dan diiringi musik didalam sebuah ruangan. Kejadian itu viral melalui video yang tersebar dimedia sosial dan memancing berbagai macam protes dari pengguna media sosial lainnya.
“Tak ingin dampaknya meluas, kamipun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan” tambah Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo.
Pada saat dimintai keterangan yang bersangkutan minta maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Yang bersangkutan mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, S.I.K., M.Si, mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tidak terpancing dengan adanya video yg beredar di medsos dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian dan kepada sekuruh masyarakat diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial.
Apalagi disaat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini agar tidak melakukan perbuatan di media sosial yg dapat mengundang keresahan dan kebencian di masyarakat apalagi menyangkut pelecehan keyakinan keagamaan.
“Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat,” demikan Artanto. (KS)