Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Remaja 17 tahun berinisial AR warga Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, diamankan Tim Opasnal Polres Sumbawa, Sabtu (14/03/2020) sekitar pukul 12.30 wita.
Ia diamankan kerena diduga melakukan tindak pidana Pencurian di salah satu warung buah di Simpang Boak, Kecamatan Unter Iwes, Rabu (04/03/2020) lalu, sekitar pukul 02.00 wita. AR ditangkap dipersembunyiannya di wilayah Dusun Baru, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi, SH., Selasa (17/03/2020) mengtakana, penangkapan berdasarkan laporan dari korban. Dimana, saat itu koran tidur di warunya. Sekitar pukul 02.00, korban dibangukan oleh suaminya menyanyakan kenapa kenapa lampu dimatikan dan pintu tidak di kunci. Selanjutnya koran mengeceh HP dan uangnya sudah hilang. Korban melaporkan ini ke Polres Sumbawa.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA (23) beserta barang bukti HP OPPO A3S warna merah milik korban. Ia mengaku medapatkan barang tersebut dari AR dengan cara ditukar dengan sepeda motor miliknya.
Dari keterangan tersebut lanjut Kasat, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR di persembunyiannya. AR pun mengakui telah melakukan pencurian di TKP.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)