Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa mengembalikan dua berkas kasus pembunuhan kepada penyidik Polres Sumbawa untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
Dua kasus tersebut adalah kasus pembunuhan selingkuhan istri di Kecamatan Ropang dengan tersangka berinisial HM (31) dan kasus pemubunuhan dengan mutilasi yang terjadi di lingkungan Kabayaan, dengan tersangka MS (46).
“dua kasus pembunuhan yakni Pembunuhan selingkuhan istri di Ropang dan mutilis sudah kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa Lalu Mohamad Rasyidi SH. Selasa (17/03/2020).
Ia berharap berkas tersebut dalam waktu dekat dikembalikan oleh penyidik. Kemudian Jaksa akan meneliti kembali berkas tersebut. Jika lengkap, maka akan dinyarakan P21. Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan.
“Kedua kasus ini masih petunjuk jaksa. Diberikan petunjuk karena masih ada beberapa yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan saksi-saksi. Berkasnya sampai hari ini belum balik. Nanti kita tunggu apakah dalam waktu dekat berkasnya balik. kemudian kita teliti. Kalau sudah lengkap kita P21,” pungkasnya. (KS/aly)