Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pelaku penjambretan berinisial IL (23) Nelayang warga Desa Labuhan Sumbawa. Pelaku ditangkap di rumahnya, Kamis (12/03/2020) sekitar pukul 13.00 Wita. Sebelumnya Polisi telah mengamankan pendahnya berinisial FZ (22).
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SKI melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH., membenarkan hal ini. Dikatakan, pelaku melakukan aksinya pada, Senin tanggal 02 Maret 2020 pukul 23.00 Wita di gang griya idola samping toko laba laba Desa Labuhan Sumbawa.
Saat itu, bernama Intan mawadah (23) karyawan, datang dari arah Lempeh menuju Labuhan dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Menurut keterangan korban, ia telah dibuntuti oleh pelaku dari jalan Garuda. Kemudian sesampainya di depan toko laba laba pelaku memepet korban dan langsung merampas hp milik korban di tangan korban lalu pelaku melarikan diri meningkalkan korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
Lanjut kasat, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa hp milik korban di tangan FZ. Setelah mencari tahu keberadaan FZ, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap FZ dan berhasil hp Xiaomi redmi 6A warna biru milik korban. Setelah di lakukan introgasi terhadap FZ lanjut kasat, ia mengaku jika hp tersebut digadai kepadanya oleh pelaku sebesar Rp. 300.000 rupiah.
Dari keterangan tersebut akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan pelaku di ruamhnya. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (KS/aly)