Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang petani berinisial HA (27) warga Desa Mamak, Kecamatan Lopok, harus dimankan oleh anggota Polsek Lape Lopok, Rabu (11/03/2020) kemarin. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK Melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH membenarkan hal ini. Diterangkan, penangkapan berdasarkan laporan nomor : LP/ 10/ III / res 1.8 / 2020 / SPKT Sek Lape, Tanggal 11 maret 2020, Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Dijelaskan, kasus pencurian itu bermula ketika korban Wahyu Saputra (36) warga Desa Langam bersama dua rekannya, memancing di Bendungan Mamak. Setibanya di TKP, korban menyimpan tiga buah HP yakni merk Xiaomi Redmi Note 5, Xiaomi Redmi S2 dan Oppo A5S, serta dompet berisi uang tunai Rp 600 ribu di dalam jok sepeda motor. Setelah beberapa jam saat beranjak pulang, barang-barang tersebut hilang. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Lape.
Atas laporan itu, dilakukan penyelidikan. Berdasarkan infomasi masyarakat, salah satu hp milik korban diketahui berada di tangan AK. Berdasarkan keterangan AK, hp HP Xiaomi Redmi S2 Silver dibeli dari pelaku. Atas informasi itu, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Lape gune proses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)