KPR Sumbawa Tolak RUU Omnibuslaw

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) Kota Sumbawa mendatangi kantor Bupati Sumbawa, Senin (09/03/2020). Mereka menyatakan diri menolak Undang-undang Omnibuslaw.

Dalam pernyataan sikapnya, KPR Sumbawa menuntut 10 item yang harus dipenuhi Pemerintah, seperti menghentikan segala proses pembentukan UU Omnibuslaw. Tolak kapitalisasi pendidikan dalam bingkai kebijakan merdeka belajar dan kampus merdeka. Wujudkan jaminan sosial dan bubarkan BPJS. Demokrasi seluas-luasnya untuk rakyat.

Hapus hutang luar negeri. Sita harta dan asset para koruptor. Berikan tanah, modal, teknologi dan pengetahuan bagi petani dan nelayan. Berikan hak cuti haid, hamil, dan melahirkan pada butuh perempuan. Stop deskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Serta hentikan trand kenaikan biaya pendidikan.

‘’Dalam undang-undang itu, cuti haid, cuti hamil maupun cuti melahirkan dihapus. Selain itu dalam undang-undang itu juga kita tidak boleh protes ketika teman-teman butuh di PKH oleh perusahaannya,’’ kata Koordinator aksi – Siben dalam orasinya.

Baca juga:  Ini 26 Kelompok Relawan Rohmi - Firin Kabupaten Sumbawa yang Dikukuhkan

Menanggapi tuntutan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Sumbawa – HM Ikhsan menyatakan, terkait undang-undang tersebut merupakan keputusan Pemerintah Pusat, sehingga tiak ada keputusan mutlak dari Bupati Sumbawa menanggapi hal terwsebut.

‘’Tidak ada putusan mutlak dari Bupati. Karena ini bukan kewenangan Kabupaten. Kalau mau diteruskan aspirasi ini, bisa masukkan surat. Biar kita teruskan ke Pusat,’’ tuturnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa – M Ikhsan Safitri. Diungkapkan kalau hingga saat ini Pemda Sumbawa belum menerima draft terkait undang-undang omnibuslaw. Apalagi ini kebijakan Pusat, sehingga bukan kewenangan Pemda Sumbawa untuk menolak hal tersebut.

‘’Onmibuslaw sampai saat ini draftnya belum kami baca, belum ada edaran yang disampaikan secara substansi ke Kabupaten Sumbawa secara formal. Baru kita dengar melalui media-media. Dari item per item yang diatur dalam klausul omnibuslaw belum ada yang kita bahas ditingkat lokal. Karena memang undang-undang itu dibahas di Senayan, Presiden bersama DPR, bukan zona pemimpin kita di Kabupaten Sumbawa,’’ tegasnya.

Baca juga:  Bupati Canangkan Aksi Bergizi Kabupaten Sumbawa 2024

Dijelaskan, ketika massa aksi menginginkan Pemda Sumbawa menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemerintah Pusat, maka harus melalui jalur resmi seperti bersurat ke Pemda Sumbawa. ‘’Kalau ini kemudian diharapkan untuk ditindaklanjuti ke Pusat, kewajiban bagi kami untuk kemudian kita lanjutkan setiap aspirasi masyarakat. Tapi tolong itu dibuat tertulis, sehingga kami selaku leading sector mudah untuk menindaklanjuti, berdasarkan aspirasi dari KPR, tanggal sekian, nomor sekian, kemudian kami tindaklanjuti. Tetapi keputusan untuk menolak omnibuslaw, sekali lagi saya tegaskan bukan kewenangan kita (Pemda Sumbawa), bukan otoritas kita,’’ pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Bupati Canangkan Aksi Bergizi Kabupaten Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ditandai dengan pemukulan Gong oleh...

Ini 26 Kelompok Relawan Rohmi – Firin Kabupaten Sumbawa yang Dikukuhkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Calon Gubernur NTB Dr. Hj....

Pendaftaran CPNS Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 Diperpanjang

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri...

Selamat!!! Kabupaten Sumbawa Raih Anugerah Pandu Negeri 2024

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa kembali menorehkan prestasi gemilang...