Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penyidik Polres Sumbawa menggelar rekonstruksi pembunuhan dengan mutilasi terhadap korban Siti Aminah (44), Senin (02/03/2020). Reonstruksi lakukan di lokasi kejadian yakni di lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa.
Proses rekonstruksi menghadirkan tersangka MS (46) dan Saksi-saksi. Disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kuasa Hukum Korban dan Tersangka, Psikolog. Sekitar 50 adegan diperagakan tersangka. Mulai dia mendatangi lokasi, melakukan aksinya hingga meninggalkan lokasi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi SH., ditemui disela-sela rekonstruksi mengatakan, ini digelar atas pentunjuk yang diberikan oleh pihaknya selaku Jaksa peneliti kepada penyidik Kepolisian. “Khsususnya sudah memasuki pengemablin berkas yang sudah kita berikan petunjuk, salah satun petunjuknya agar penyidik melakukan rekontruksi terhadap perkara ini,” ungkapnya.
Diterangkan, berdasarkan hasil reka ulang tersebut, korban dibunuh dengan cara dicerik. kemudian, setelah meninggal, korban dimutilasi dengan menggunakan parang. Lalu potogan tubuh korban kemudian dimasukan kedalam kulkas dan kotak pendingin.
“Namun perbuatan eksekusi itu tidak ada yang melihat, dan tersangka sendiri menyangkal perbuatanya tidak mengakui. Namun dari versi dia menceritakan bahwa cara melakukan itu seperti ini. Dia tidak mengakui tapi dia menceritakan mulai bertahap, dia (korban) dicekik di kamar mandi, dipotong sampai dimasukan ke dalam boks itu dilakukan pelakunya. Itu ceritanya sama dengan BAP. Tapi versi dia seakan akan orang lain yang melakukan, bukan dia,” jelasnya.
“Dari cerita dia, pelaku yang melakukan pembunuhan, memulai dengan cara mencekik dengan tangan dari belakang. Habis dicekik diambil parang kemudian dipotong-potong, dimasukan ke dalam boks dan kulkas. Ditutup dengan kain kemudian mau dibakar lagi. Tapi karena itu tempatnya basah, tidak jadi terbakar. Akhirnya dia tinggalkan dan bagiannnya dimasukan ke dalam kulkas. Kaki itu dimasukan ke kulkas besar dan tangannya ke kulkas kecil. Disitu dia tutup lalu dia pergi. Tapi saat reka adegan, di situ seakan akan orang lain, bukan pengakuan dia,” jelasnya lagi.
Lanjut Rasyid, dalam reka adegan tesebut juga dihadirkan saksi-saksi. Namun semua keterangan saksi dibantah oleh tersangka. “Semua keterangan saksi dibantah, baik saksi yang melihat dia naik ojek, saat dia datang ke sini. Karena menurut keterangan tersangka, dia pergi sejak tanggal 22 desember. Padahal saksi melihat dia tanggal 25 Desember saat kejadian ada di sini. Saat dia di sini sampai menaiki bis,” bebernya.
Sambungnya, setelah proses rekrontruksi ini pihaknya akan menunggu penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Jika nantinya sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah reka ulang, kami menunggu penyidik untuk melengkapi berkas perkara mungkin ada beberapa hal petunjuknya. Intinya dari petunjuk itu ketika sudah dilengkapi dipenuhi formil maupun materil kami teliti kembali, penelitian kembali terhadap berkas. Setelah itu kita lihat apakah sudah bisa kita lakukan persidangan. Kalau sudah memenuhi formil materil tinggal P21 penyerahan barang bukti dan tersangka baru kita limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. (KS/aly)