Hamili Gadis Dibawah Umur, Kakak Beradik ini Mengaku Khilaf

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kakak beradik berinisial JM (40) dan AN (31) warga salah satu Dusun di Desa Mokong, Kecamatan Moyo Hulu , tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur mangaku khilaf atas perbuatannya.

Mereka ngaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu masing-masing dua kali. JM mengaku menyetubuhi D (16) pada pagi dan siang hari di dalam kamarnya. Sementara AN melakukannya di dalam kamar dan kamar mandi.

Baca juga:  Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina

“Pas lewat depan rumah, langsung saya tarik. Saya ajak ke kamar kemudian saya setubuhi. Saya lakukan karena nafsu dan khilaf. Saya menyesal,” kata JM didepan penyidik PPA Polres Sumbawa, Jum’at (28/02/2020) kemarin.

Seperti diberitakan Kabar Sumbawa sebelumnya, Kakak beradik berinisial JM (40) dan AN (31) warga Salah satu Dusun di Desa Mokong, Kecamatan Moyo Hulu harus ditahan di Polres Sumbawa atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Baca juga:  Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Saat ini, korban berusia 16 tahun yang mengalami keterbelakangan mental itu, dikabarkan hamil Lima bulan. Kasus ini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dua orang Warga Negara (WN) Inggris...

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...