Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kakak beradik berinisial JM (40) dan AN (31) warga salah satu Dusun di Desa Mokong, Kecamatan Moyo Hulu , tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur mangaku khilaf atas perbuatannya.
Mereka ngaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu masing-masing dua kali. JM mengaku menyetubuhi D (16) pada pagi dan siang hari di dalam kamarnya. Sementara AN melakukannya di dalam kamar dan kamar mandi.
“Pas lewat depan rumah, langsung saya tarik. Saya ajak ke kamar kemudian saya setubuhi. Saya lakukan karena nafsu dan khilaf. Saya menyesal,” kata JM didepan penyidik PPA Polres Sumbawa, Jum’at (28/02/2020) kemarin.
Seperti diberitakan Kabar Sumbawa sebelumnya, Kakak beradik berinisial JM (40) dan AN (31) warga Salah satu Dusun di Desa Mokong, Kecamatan Moyo Hulu harus ditahan di Polres Sumbawa atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Saat ini, korban berusia 16 tahun yang mengalami keterbelakangan mental itu, dikabarkan hamil Lima bulan. Kasus ini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa. (KS/aly)