Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku narkoba berinisial ER (40), Senin (10/02/2020) di rumahnya beralamatkan di BTN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.
Dari tangnnya Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis shabu, 2 korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah skop, 2 buah pipa kaca, 4 klip obat, Dompet warna hijau, dan Uang tunai Rp 3.700.000,.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Akmal Novian Reza SIK., Kamis (13/02/2020) mengatakan, ER merupakan residivis kasus yang sama. Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa ER kerap melakukan transksi narkoba di rumahnya yang beralamatkan di BTN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng.
Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar Pukul 11.30 Wita tim opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa di pimpin oleh Kanit lidik Sat Resnarkoba Bripka Ary Pranajaya melakukan penggerebekan di TKP. Hasil penggerebekan lanjut Kasat, ditemukan pelaku berserta barang bukti dimaksud.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut. Yang bersangkutan juga sudah dites urine dan positifa amphetamin,” pungkasnya. (KS/aly)