Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa telah menerima berkas kasus mutilasi dengan tersangka MS (46). Saat ini, pihak kejaksaan tengah memperlajari berkas tersebut.
“Perkara mutilasi, kami sudah menerima berkas perkara tahap pertama pada hari Jumat kemarin tanggal 7 Februari lalu. Dan sudah diserahkan ke jaksa penelitinya,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa Mohamad Rasydi, SH., kepada media ini, Selasa (11/02/2020) di ruang kerjanya.
Lanjut dia, pihaknya memiliki waktu 7 hingga 14 hari untuk mempelajari berkas tersebut. Apakah sudah memenihi syarat pormil materil atau belum. “Sekarang lagi dipelajari kelengkapan pormil maupun meteril. Dalam waktu 14 hari nanti jaksa penelitinya akan memberikan petunjuk terhadap perkarah ini apakah sudah memenuhi syarat pormil materil atau belum. Kalau sudah terpenuhi mungkin nanti kita rekostriksi paling penting. Nanti kita akan memberikan pentunjuk karena belum ada rekonstruksi bagiamana cara-cara tersangka ini melakukan pembunuhan hingga mutilasi,” terangnya.
Dengan petunjuk tersebut, ia diharapkan penyidik Polres Sumbawa segera untuk memenuhinya. Sehingga dalam waktu dekat bisa dilakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas tersebut.
“Kami harap dengan petunjuk itu agar penyidik segera memenuhinya agar segera kita periksa kembali apakah lengkap atau belum. Kalau sudah lengkap kita serahkan ke tahap dua,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Warga Kebayan Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Jum’at (03/01/2020) lalu sekitar pukul 13.30 wita, dihebohkan dengan penemuan mayat termutilasi di kontarakannya. Mayat tersebut dikatahui bernama Siti Aminah (44) warga setempat.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polisi dalam hal ini Satreskrim Polres Sumbawa menetapkan MS (46) suami korban sebagai tersangka. Dimana sebelumnya tersangka berstatus sebagai saksi. Saat ini kasus tesebut telah masuk tahap pertama. (KS/aly)