Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penyidik Reskrim Polres Sumbawa telah mengirim berkas kasus pembunuhan dengan mutilasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa.
“Kemarin kita sudah lakukan tahap I yakni pengiriman berkas perkara kasus mutilasi. Nanti oleh JPU akan dipelajari apa-apa yang kurang dari berkas yang sudah kita kirim.” Kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi SH., kepada Kabar Sumbawa, Jum’at (07/02/2020) di Sumbawa.
Selanjutnya, jika berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka pihaknya akan melimpahkan tersangka berserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa.
“Kalau memang ada kekurangan, akan dikembalikan untuk kita untuk dilengkapi. Kalau kejaksaan bilang sudah lengkap maka kita lanjutkan tahap II kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Sekarang tersangka masih ditahan di Polres,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Warga Kebayan Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Jum’at (03/01/2020) lalu sekitar pukul 13.30 wita, dihebohkan dengan penemuan mayat termutilasi di sebuah kontrakan. Mayat tersebut dikatahui bernama Siti Aminah (44) warga setempat.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polisi dalam hal ini Satreskrim Polres Sumbawa menetapkan MS (46) suami korban sebagai tersangka. Dimana sebelumnya tersangka berstatus sebagai saksi. Saat ini, kasus pembunuhan dengan mutilasi tersebut, dalam penanganan pihak Kepolisian setempat. (KS/aly)